Fri. Jun 27th, 2025

Kemarin tanggal 5 November 2024, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 Tentang Penghapusan Piutang Macet yang ada di para petani, peternak, nelayan dan pelaku UMKM. Jumlahnya di atas 6 juta orang.

Ide gagasan cerdas solutif ini berasal dari usulan para petani, peternak, nelayan dan UMKM. Yang selama ini ” terbelenggu ” tidak bisa meningkatkan kapasitas usahanya. Karena terdaftar di BI Checking, daftar hitam perbankan. Harapannya pelaku ekonomi riil menengah ke bawah tenang dan makin produktif.

Ilustrasi manfaat PP No 47 tahun 2024, bisa kita ambil ilmu hikmahnya. Usahanya jalan di tempat karena kekurangan modal. Mau utang bank bunga subsidi 6%/tahun skim KUR tidak bisa karena masuk daftar BI Checking. Mulai hari ini bisa, dengan bunga lunak agar keterampilan menggerakkan ekonomi riil bisa jalan lagi.

1). Peternak Sapi

Biasanya hanya punya 3 ekor sapi labanya 36%/tahun. Mulai besok bisa tambah lagi setara Rp 500 juta dana KUR bunga 6%/tahun jadi tambah 20 ekor sapi lagi. Lalu dalam setahun labanya Rp 36%, diambil buat bunga KUR 6%/tahun. Dapat laba bersih 30%/tahun setara Rp 150 juta/tahun. Impor sapi terkurangi, daya belinya naik.

2). Petambak Ikan

Biasanya produksi 10 ton/tahun. Itupun pakannya diutangi bandar dengan beban 2%/bulan atau 24%/tahun. Mulai hari ini bisa pakai KUR 6%/tahun. Bisa menyisihkan 18%/tahun dibandingkan biasanya. Praktis jika Rp 500 juta KUR maksimal maka dapat hemat Rp 90 juta/tahun. Makin sejahtera.

3). Petani Sawit

Mau ekspansi tidak bisa karena kekurangan modal. Pas – pasan untuk biaya hidup dan sekolah putra putrinya. Dapat KUR bank Rp 500 juta, bisa ekspansi 5 hektar lagi. Karena harga pokok produksi (HPP) hanya Rp 1000/kg TBS, dijual Rp 3.200/kg. Praktis labanya 220%/tahun. Hidupnya menjanjikan dan ikut cetak devisa.

4). Petani Cabai.

Biasanya hanya menanam 0,5 ha karena keterbatasan modal, padahal lahan di sekitarnya banyak terlantar karena di pinggiran kota. Sudah kontrak dengan industri hasil panenan, tapi tetap jalan di tempat. Utang KUR Rp 500 juta. Bisa menanam 4 hektar. HPP Rp 11.000/kg dijual kontrak Rp 25.000/kg. Happy ending.

5). Pelaku UMKM

Supplier bahan baku pabrik. Karena modalnya sangat terbatas hanya bisa pasok senilai Rp 100 juta saja, padahal labanya 10%/ bulan atau 120%/tahun. Ikut pinjam KUR 6%/tahun lalu bisa suplai Rp 600 juta, karena tambah Rp 500 juta. Labanya berlipat – lipat. Devisa kita naik, karena produknya bahan ekspor.

6). Importir Mesin Canggih.

Karena modal terbatas walaupun banyak permintaan mesin pellet pakan ikan kepadanya. Tetap tidak bisa dipenuhi. Lalu karena ada KUR 6%/tahun. Bisa impor lebih banyak lagi. Mesin pellet bisa diimpor lebih banyak lagi. Implikasinya selain dapat laba besar, pelaku produsen pellet pakan ternak makin banyak. HPP ternak makin rendah kompetitif.

7). Pemilik Warung Toko

Biasanya sangat sulit meningkatkan omzet dan labanya karena item jenis barang dagangannya sangat terbatas. Dampak dari tedaftar di BI Checking utang macet saat Pandemi Covid 19. Sekarang bisa ambil Rp 500 juta KUR 6%/tahun. Bisa menambah jumlah dagangannya. Ekonomi riil di masyarakat bergerak tumbuh nyata. Daya beli naik lagi.

Tentu sangat banyak lagi ilustrasi kisah lapangan nuansa bisnis agro pangan dan lainnya. Hal terpenting adalah melahirkan pebisnis sangat sulit, maka pebisnis yang ada harus dapat banyak kemudahan. Agar usahanya di scale up lalu cipta lapangan kerja lebih banyak lagi meniadakan pengangguran dan menaikkan daya belinya.

Jika 6 juta saja yang macet lalu lancar dan mereka tambah besar usahanya naik Rp 500 juta/orang. Maka setara menggerakkan ekonomi riil masyarakat bawah minimal 6 juta x Rp 500 juta/orang = Rp 3.000 T/tahun. Inilah aset yang sangat berharga selama ini masih terabaikan. Pelaku bisnis lokomotif ekonomi masyarakat ini harus diberdayakan.

Salam Inovasi šŸ‡®šŸ‡©
Wayan Supadno
Praktisi Agribisbis
HP 081586580630

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *