Mon. Mar 2nd, 2026

Saya selaku praktisi bisnis pertanian. Bertani, beternak sapi dan ikan patin, maupun formulasi pupuk hayati. Jujur, selama ini banyak yang menawari untuk gabung di partai politik tertentu dengan misi jabatan tertentu.

Saya tolak dengan bahasa sesantun mungkin. Agar goal saya tidak menyakiti pihak lain dan mencegah diri tidak masuk ranah yang saat ini kepercayaan publik rendah, karena banyak kasus korupsi.

Kalau kita mau buka – bukaan, sudah terlalu banyak testimoni di sekitar kita. Terlibat korupsi, menikmati hak orang lain. Utamanya hak rakyat, APBN. Dengan cara korupsi dan kolusi. Itu haram hukumnya.

Itulah yang melatar belakangi saya ” menahan diri ” tidak mau ikutan praktik politik di negeri ini. Sekalipun saya tahu persis, kekuatan terdahsyat membawa perubahan besar adalah kebijakan politik.

Sesungguhnya, profesi jadi politisi sangat mulia. Karena bisa melindungi dan mengayomi dengan kebijakan pro rakyat jelata. Kebijakan yang pro keadilan. Memacu percepatan majunya negeri ini.

Saya merasakan dan kita bisa lihat sendiri. Bagaimana parahnya korupsi di negeri ini. Hingga pemberantasan korupsi dengan UU Perampasan aset korupsi pun disandera justru oleh wakil kita di senayan.

Tidak terbitnya UU Perampasan aset koruptor ditunda – tunda. Semakin ” mencerminkan aslinya ” di sana, di Gedung DPR RI. Bagai sarangnya praktik korupsi. Nampak jelas sekali.

Begitu juga pejabat publik, baik kepala daerah atau jabatan lainnya. Sudah terlalu banyak testimoninya yang korupsi. Bahkan seolah bukan dianggap haram, apalagi hanya sekedar tabu.

Yang bersangkutan terkesan, tiada malu lagi. Padahal punya keluarga dan anak yang butuh ” warisan nama baik ” dari orang tuanya. Pimpinan masyarakat yang butuh suri tauladan berbuat baik.

Yang paling miris lagi. Negeri kita masuk negeri religius kelas dunia, artinya negeri agamis. Tapi kontrakdiktif. Karena punya predikat sebagai negeri masuk 30% negara di dunia, terkorup.

Artinya sudah terlalu banyak kehidupan kita yang ” mengemas diri ” dengan agama. Tapi pikiran, perkataan dan perbuatannya tidak linier dengan ajaran agama. Tidak konsisten. Munafik. Degradasi moral massal.

Solusinya. Kesadaran partisipasi perorangan secara kolektif. Jadi gembala diri sendiri. Tak cukup hanya himbauan saja. Butuh ” suri tauladan ” ikhlas praktik beragama yang sesungguhnya. Harta hasil korupsi adalah haram hukumnya !

Salam Mawas Diri 🇮🇩
Wayan Supadno
Pak Tani
HP 081586580630

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *