Wayan Supadno
Bahan refleksi buat Negara dalam hal ini Badan Gizi Nasional (BGN). Artikel saya ini sesungguhnya sudah “basi” karena sudah jadi rahasia publik. Sudah jadi perdebatan Anggota DPR RI dan berita nasional. Tapi tetap tanpa perubahan. Seolah nyaman hidup dengan mental korupsi.
1). Saat saya pulang ke Mertua di Jember, ke Orang Tua di Curah Jati Banyuwangi dan Solo Jateng. Di sana kekurangan Dapur MBG artinya kekurangan investor. Maklum indeks Rp 2 miliar tiap dapur. Tapi begitu ada yang mau investasi katanya penuh. Jika minat harus membayar Rp 350 juta/dapur. Luar biasa.
2). Setelah saya posting di Group WA yang membernya para Tokoh Nasional setidaknya ada minimal 40 orang Jenderal, 40 orang Profesor, 23 orang Anggota DPR RI, 18 orang Rektor Kampus Top dan ratusan bergelar akademik Doktor. Sambutannya, tidak heran karena sudah terjadi di semua daerah. Parah sekali.
Pandangan saya misi MBG sangat mulia. Inilah penjabaran membangun SDM sejak dini. Tiada guna SDA kaya, jika tanpa mampu mengelola karena rendah mutu SDM kita. Konkretnya akibat kurang gizi stunting 20,6%, IQ rerata rendah di Asean 78,9, tinggi badan 158 cm, SDM tidak mampu cipta lapangan kerja lalu jadi TKI kelas rendah jutaan orang dan lainnya.
Investor bodong di konteks Dapur MBG berarti orang atau pihak yang mengaku akan berinvestasi modal untuk membangun atau menjalankan dapur MBG. Tapi tidak benar-benar memberikan dana atau modalnya, atau melakukan modifikasi / tuntutan tidak sesuai perjanjian sehingga kerjasama gagal atau merugikan mitra lokal.
Kasus ini muncul karena program MBG membuka peluang pihak luar (investor) untuk menyediakan modal/peralatan guna operasional dapur makan bergizi gratis di berbagai wilayah. Investor bodong bukan istilah resmi, tapi sering dipakai media/pihak terdampak untuk menggambarkan investor yang tidak memenuhi janji modal/kontribusi atau melakukan praktik tidak sesuai etika.
Apa kerugiannya?
1). Pelayanan makan untuk siswa terhenti atau sebarannya tidak merata, membuat orang tua harus menanggung konsumsi mereka sendiri. Tidak adil.
2). Program MBG bisa jadi tidak efektif karena modal yang dijanjikan tidak terealisasi. Investor kehilangan kesempatan mau berbuat untuk bangsanya.
3). Munculnya potensi penipuan atau jual beli titik dapur secara ilegal oleh oknum yang masuk lebih dulu dalam sistem pendaftaran. Mental koruptif makin menjamur.
4). Hilangnya kepercayaan publik dan mitra lokal kepada program MBG. Seolah Program Pemerintah asalan, dikuasai preman oknum Parpol saja.
Masalah “Titik Dapur MBG ditutup oleh oknum”. Ini berasal dari temuan bahwa ;
1). Ada oknum yang dulu mendaftar lokasi dapur MBG tanpa membangunnya, kemudian menjual hak lokasi itu ke investor. Fatal menggagalkan misi mulia pemerintah.
2). Akibatnya, ribuan titik dapur yang terdaftar tidak dibangun atau tidak beroperasi meskipun sudah dianggap terdaftar di sistem. Anak korban stunting sulit diatasi dan ekonomi lambat tumbuhnya.
3). Operasional di lapangan tidak sesuai dengan data pendaftaran. Ini jadi penyebab interpretasi “ditutup” atau tidak terealisasi di lokasi nyata. Hilangnya peluang usaha masyarakat petani/peternak sebagai supplier.
Solusi untuk masalah investasi bodong dan penutupan ini ;
1). Perbaikan sistem verifikasi.
Memastikan titik yang didaftarkan benar-benar dibangun sebelum disetujui oleh Badan Gizi Nasional. Digitalisasi dan transparansi data pembangunan dan laporan operasional dapur.
2). Audit dan pengawasan yang lebih ketat.
Pemerintah/Badan Gizi Nasional dan aparat penegak hukum perlu audit proyek MBG dan koridor investasi, terutama titik yang tidak aktif atau bermasalah.
3). Perjanjian investasi yang jelas.
Kontrak resmi antara investor dan mitra wajib mencantumkan jaminan modal, pembagian keuntungan, sanksi jika tidak memenuhi kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa.
4). Pendidikan dan literasi untuk mitra lokal.
Mitra harus memahami kontrak, risiko investasi, dan haknya, agar tidak mudah dirugikan oleh investor yang tidak serius.
5). Penegakan hukum.
Aparat penegak hukum harus menindak oknum yang terlibat modus ilegal seperti jual beli lokasi, penggelapan dana, atau penipuan investasi.
Kesimpulan :
“Investor bodong Dapur MBG” adalah investor yang tidak memenuhi komitmennya dalam kerjasama pembangunan/operasional dapur makan bergizi gratis, sehingga menyebabkan kerugian operasional dan layanan bagi masyarakat.
Solusinya adalah pengetatan verifikasi, transparansi, kontrak jelas, audit, dan penegakan hukum untuk meminimalkan risiko serupa di masa depan.
Salam Integritas 🇮🇩
Wayan Supadno
Pak Tani
HP 081586580630